- Niat adalah amalan hati, tidak bisa digantikan dengan yang lainnya… oleh karenanya bila seorang memulai ihromnya dengan melafalkan “Labbaikallohumma hajja” tanpa terbetik niat masuk ihrom haji di hatinya, maka ihrom hajinya tidak sah… Sebaliknya jika ia telah niat dalam hatinya tanpa melafalkan talbiyah, maka niat ihromnya sudah sah… Apabila ada perselisihan antara hati dan lisan… Hatinya ingin niat haji, tapi yang terucap “Labbaikallohu umroh”, maka yang dianggap sah adalah niat yang di hati… karena niat adalah amalan hati, tidak bisa digantikan dengan yang lainny
- Ada dua fungsi dalam niat: (a) Untuk membedakan antara amalan ukhrowi (ibadah) dengan amalan duniawi (adat)… misalnya: Antara mandi junub, dengan mandi untuk menyegarkan badan… Perakteknya sama persis, tapi karena niatnya beda, yang mandi junub jadi amalan ibadah (berpahala), sedang mandi untuk menyegarkan badan tidak jadi ibadah… (b) Untuk membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya… misalnya: Sholat Qobliyah Subuh dengan Sholat Subuh, prakteknya sama persis (bagi mereka yang tidak qunut)… yang membedakan hanyalah niatnya, hingga yang satu jadi ibadah sunat, sedang yang lain jadi ibadah wajib…. Begitu pula puasa nadzar hari senin dengan puasa sunat hari senin… prakteknya sama persis, tapi karena niatnya beda, puasa nadzar jadi ibadah wajib, dan yang lainnya jadi ibadah sunat… dst…
- Syarat niat ada 6: (a) Islam, oleh karenanya niat ibadah tidak akan sah dari orang non muslim… (b)Ikhlas, oleh karenanya ibadah tidak akan berpahala jika niatnya riya’… (c) Tamyiz, sehingga niat anak kecil yang belum tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk) tidak sah, oleh karenanya hajinya anak kecil harus dengan niat orang yang membawanya… (d) Tahu amalannya, karena bagaimana niat kita sempurna tanpa tahu amalan yang akan kita kerjakan… (e)Waktu niat. Hendaknya niat sebisa mungkin dilakukan berdekatan dengan awal amalan, lebih dekat awal amalan lebih baik. Oleh karenanya tidak sah niat puasa romadhon pada bulan sya’ban, tidak sah niat sholat dhuhur sebelum masuk waktunya, dst… (f) Tidak adanya sesuatu yang menafikanya, seperti: ragu-ragu, atau memotongnya, atau mencampurnya dengan hal lain yang bisa membatalkannya.
Minggu, 25 Oktober 2015
masalah dalam berniat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar